Subang-Berawal dari salah satu Ketua Ormas Kabupaten Subang melaporkan kepada Polkrim terkait Pemalsuan akte cerai yg dimiliki Kades Rawa Meneng, Kecamatan Blanakan Kab.Subang, Siti Maslihah yang diduga terlibat pemalsuan dokumen akte cerai. Ketika dikonfirmasi oleh Polkrim, Jumat (11/08/17).
Siti Maslihah mengatakan, “Saya tidak tau kalau Akte Cerai itu palsu pasalnya saya menyuruh seseorang untuk membuatkan Akte Cerai, Saya lupa nama orang yang membuatnya dan nominal biaya pembuatan Akte Cerai tersebut tidak bisa saya sebutkan disini. Saya hanya korban dan pada waktu itu tidak paham masalah birokrasi kepemerintahan.
Siti Maslihah menambahkan, jika hasil dari akte cerai palsu itu merugikan pihak terkait dan melaporkan saya hanya bisa pasrah, Ujarnya.
Jadi, Terkait permasalahan ini kepala KUA Kecamatan Blanakan, Ahmad Safrudin, S.Ag menjelaskan, Bahwa pihak KUA tidak terlibat dengan akte cerai yang dimiliki Kades Rawa Meneng Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang. kami membuatkan akte nikah Kades Rawa Meneng berdasarkan akte cerai tersebut , saya tidak tahu kalau akte cerai itu asli atau palsu karna beliau adalah seorang Kades Rawa Meneng yang paham akan hukum pasti tau prosedur yang harus di laksanakan.
Jadi, Tidak mungkin kalau terlibat pemalsuan akte cerai karna prosedurnya pengajuan akte cerai itu harus ada surat talak dari suami lalu wajib mengikuti sidang selama tiga kali berturut turut baru mendapatkan keputusan dari pengadilan agama setempat, Tutupnya (Dit/Eka Widaningsih)




