Organda Desak Pemkab Garut Berlakukan Permenhub

Bandung – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Garut mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, untuk mengatur operasional kendaraan angkutan umum.

“Kami berharap pemda bisa tegas dan bisa secara ‘real’ memberlakukan Peraturan Menteri 108 yang sudah disahkan,” kata Sekretaris DPC Organda Kabupaten Garut Yudi Nurcahyadi kepada wartawan di Garut, Selasa.

Ia menuturkan, Pemkab Garut sudah seharusnya menjalankan Permenhub 108 yang sebenarnya sudah efektif diberlakukan mulai 1 November 2017.

Ia menegaskan tuntutan itu sebagai wujud adanya ketidakadilan dari pemerintah yang tidak bisa tegas dalam memberlakukan peraturan yang sudah ditetapkan.

“Ini merupakan aksi lanjutan dari Organda Provinsi atas tidak diberlaukanya Peraturan Menteri 108,” katanya di sela-sela aksi solidaritas para pelaku usaha angkutan umum konvensional.

Ia menyampaikan, jika Pemkab Garut tidak menjalankan peraturan tersebut maka para sopir angkutan umum yang tergabung dalam Organda akan kembali mogok massal selama beberapa hari.

Ia menjelaskan, sesuai peraturan bahwa pihak yang ingin menjalankan usaha angkutan harus berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas atau koperasi sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Bila ingin menjalankan sebuah usaha sebagai perusahaan angkutan maka wajib berbadan hukum sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya. (Ant)