Dua Pembakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid Divonis 10 Hari

Garut – Pembakar bendera yang bertuliskan berkalimat tauhid yang disebut polisi sebagai bendera HTI telah disidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu kepada F dan M.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (05/11/2018) memutuskan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Majelis hakim, Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB.

“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar Hakim.

Selanjutnya, Majelis hakim menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.

Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding.

“Menerima,” ungkap keduanya kepada majelis hakim.

Sesuai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang. Sementara itu, sidang bagi Uus Sukmana, pembawa bendera, akan digelar setelah sidang F dan M selesai. (Net)