Berawal Penangkapan Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Ladang Ganja

Lampung – Polisi berhasil menemukan ladang ganja yang berada di Kebun Kopi Dusun Talang Jawa, Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan, Sabtu (6/5/23). Kasat Narkoba, Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan hasil penyelidikan dari kasus penangkapan seorang pemuda yang kedapatan membawa ganja. Pemuda itu diamankan saat berada di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang didalamnya terdapat kertas berwarna putih berisi ganja,” jelas Iptu Jhoni, Sabtu (6/5/2023).

Pihaknya langsung menginterogasi terhadap pelaku terkait dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut. Setelah mendapat pengakuan dari terduga pelaku personil dari Satreskoba Polres Lampung Barat langsung menuju lokasi dimaksud.

Kemudian pada hari Jumat (5/05/2023) petugas gabungan berhasil tiba di lokasi dan langsung melakukan pengecekan.

“Dari lokasi kami mengamankan barang bukti sebanyak 16  bibit tanaman ganja yang berada di dalam polybag berwarna hitam dan 29 bibit tanaman ganja, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja  sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1. Atau pasal 111 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Red)