Cianjur – Seratusan santri dan santriwati dari berbagai pondok pesantren dan ormas Islam di Cianjur, Jawa Barat, menuntut jaksa dan hakim yang memberikan vonis ringan terhadap terdakwa penganiaya seorang tokoh agama, dipindahkan dan dicopot jabatannya.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Cianjur, Habib Huud Al Idrus, pada wartawan mengatakan, kecewa dengan tuntutan dan vonis yang dijatuhkan jaksa dan hakim terhadap terdakwa Dayat CS, meskipun keduanya dapat menjatuhkan tuntutan dan vonis maksimal terhadap para terdakwa.
“Kami menaruh curiga dan buruk sangka pada Pengadilan Negeri dan Kejari Cianjur dengan tuntutan dan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Dayat CS. Kami kecewa dengan tuntutan dan putusan hakim yang memvonis terdakwa selama satu tahun enam bulan,” katanya.
Sehingga pihaknya mendesak pimpinan kedua lembanga hukum negara itu, menindak jaksa dan hakim yang menangani kasus tersebut.”Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan terus melakukan aksi setiap hari Jumat dengan mendatangi PN dan Kejari Cianjur dengan massa aksi yang lebih besar,” katanya.
Kepala Kejari Cianjur, Heru Widarmoko, mengatakan, proses penanganan kasus dengan terdakwa Dayat CS telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.”Untuk proses hukum yang dilaksanakan dalam penanganan kasus tersebut, dinilai telah sesuai. Namun adanya tuntutan massa, kami akan melakukan kajian,” katanya.
Sementara Ketua PN Cianjur, Rudi Suparmono menyebutkan, terkait vonis yang di jatuhkan hakim terhadap terdakwa Dayat CS, telah sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut umum (JPU). Pihaknya juga telah memberikan waktu selama tujuh hari pada pihak yang merasa keberatan dengan vonis tersebut.
“Untuk tuntutan agar memindahkan hakim tersebut bukan kewenangan kami sebagai ketua PN. Kami telah memberikan waktu selama tujuh hari, tapi tidak ada pihak yang mengajukan keberatan,” katanya. (Ant)




