Cirebon – Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nasrudin Azis mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) tidak mempunyai dasar hukum untuk bisa menghentikan transportasi daring secara permanen dan dia berharap segera menemukan titik temu masalah tersebut.
“Pemkot dan Kepolisan tidak punya dasar hukum untuk menghentikan transportasi daring secara permanen,” kata Azis di Cirebon, Minggu.
Azis mengatakan dengan adanya tuntutan para sopir angkot yang menginginkan Pemkot bisa menutup secara permanen transportasi daring jelas sangat susah direalisasilkan, untuk itu Azis berharap kedua belah pihak yang berseteru itu bisa saling memahami.
Menurut Azis, ia sangat setuju dengan penghentian atau penutupan transportasi daring, namun Azis menegaskan tidak mempunyai dasar untuk melakukan itu.
“Kami akan membahas solusinya cuma ada keinginan dari angkot yang mengharuskan online (daring) tidak beroperasi, saya setuju karena memang ilegal,” tuturnya.
“Namun yang jadi masalah cara menangkapnya bagaimana, cara menghentikannya bagaimana, apakah Pol PP sebagai penegak peraturan daerah itu bisa ‘ngandangi’ mobilnya atau sopirnya jangankan Pol PP Kepolisian pun tidak punya dasar untuk itu,” katanya menegaskan.
Azis juga mengaku prihatin dengan adanya aksi mogok yang dilakukan oleh para sopir angkot, dimana banyak masyarakat yang kesusahan untuk beraktivitas terutama berpergian didalam Kota Cirebon.
Akan tetapi Azis mengatakan tidak mempermasalahkan, malahan ini bisa menjadi bukti bahwa sesungguhnya angkot masih mempunyai pasar dan untuk itu pihaknya juga akan mempertimbangkan ini juga.
“Saya prihatin adanya angkot mogok, tapi biarkanlah teruji seberapa besar masyarakat membutuhkan angkot dan ini yang akan menjadi bahan, bahwa sebetulnya angkot ini masih mempunyai pasar, buktinya masyarakat resah dengan adanya aksi mogok para sopir angkot,” kata Azis lagi. (Ant)