Apdesi Cianjur : 98 Persen dana Desa Untuk Pembangunan Infrastruktur

Cianjur, Jawa Barat – Apdesi Cianjur, Jabar, mengklaim 98 persen dana desa yang diterima dari pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur khususnya jalan penghubung antar desa, telah dilaksanakan pihak desa penerima bantuan.

Ketua Apdesi Cianjur, Beni Irawan di Cianjur, Senin, mengatakan, penyaluran dana desa sebesar 70 persen sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat untuk perbaikan jalan penghubung antar desa, telah dilaksanakan pemerintah desa, hanya beberapa desa yang belum bisa melakukan karena faktor alam dan geografis yang sulit dijangkau.

“Dari ratusan desa penerima bantuan dari pusat untuk perbaikan infrastruktur jalan, sebagian besar telah melakukan pembangunan, hanya beberapa desa yang belum melakukan karena material sulit sampai ke lokasi karena cuaca eksrem sedangkan lokasi jauh di pelosok selatan Cianjur,” katanya.

Pihaknya dapat memastikan hal tersebut, setelah memantau langsung sebagian besar desa yang telah menyalurkan bantuan pusat tersebut untuk pembangunan infrastruktur, dimana kegiatan tersebut dibarengi dengan agenda Bupati Cianjur, saba lembur ngawangun lembur.

Sedangkan 30 persen dari dana yang diterima dari pusat, telah dimanfaatkan untuk operasional desa, pengembangan dan pelatihan untuk warga serta aparatur pemerintahan, dimana bentuk kegiatannya seperti penyuluhan anti narkoba, pengembangan posyandu dan berbagai sosialisasi.

Dia berharap kedepan dana bantuan untuk desa dapat mengentaskan kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran di masing-masing wilayah karena dana sebelumnya diberikan pemerintah pusat untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur sebesar 70 persen dan 30 persen untuk operasional desa dan pembinaan warga serta peningkatan aparatur.

“Tentunya kalau infrastruktur sudah bagus, dana bantuan selanjutnya dipergunakan untuk peningkatan ekonomi desa termasuk untuk warga yang membutuhkan bantuan modal guna mengembangkan usahanya, sehingga kesejahteraan warga akan meningkat dan tidak perlu lagi mencari kerja keluar kota atau luar negeri,” katanya.

Sedangkan terkait pencairan dana desa yang sempat terhambat, tambah dia karena perubahan regulasi di pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan rencana desa seperti pembangunan infrastruktur yang harus mengunakan rabat beton, sedangkan desa mengajukan pengaspalan.

Tidak singkrongnya regulasi tersebut, membuat penetapan Apbdes terhambat karena pemerintah desa harus menyesuaikan perencanaan dengan imabauan dan masukan dari Pemkab Cianjur. Bahkan hal tersebut menghambat pencairan AD dan DD dari DPKAD karena desa harus merubah kembali Apbdes.

“Harapan kami para kepala desa, kajian yang dibuat pemda harus jelas dan baku, sehingga regulasi dilapangan tidak berubah-ubah, apakah nantin bentuknya keputusan bupati atau peraturan daerah. Sehingga tidak ada kesimpang siuran antara pemerintah desa dengan pemda,” katanya.

Sementara terkait pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Inspektorat Daerah (Irda), ungkap dia, selama ini dirasakan sangat minim dan dilakukan hanya diakhir sementer, dimana pihak desa mendapatkan dua kali bantuan dari pemerintah pusat setiap tahunnya.

“Kalau pengawasan dan pembinaan dilakukan dismester dua, ini tidak optimal karena ketika terjadi kesalahan yang dilakukan pihak desa akan menjadi temuan institusi hukum. Harapan kami pengawasan dan pembinaan dilakukan dismester pertama karena ketika terjadi kesalahan dapat dilakukan perbaikan dan teguran,” katanya. (Ant)