Ridwan Kamil Larang Becak Beroperasi di Jalan Protokol

Bandung – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan pelarangan operasional becak hanya berlaku di jalan-jalan protokol tertentu saja yang masuk ke dalam zona merah.

“Becak dilarang ga? engga. Tapi di tempat yang disediakan khusus. Becak itu boleh di Kota Bandung tapi di lokasi-lokasi yang sudah disediakan,” ujar pria yang akrab disapa Emil ini di Bandung, Senin.

Hal tersebut dikatakan Emil, merespons aksi unjuk rasa dari para penarik becak menentang pelarangan operasional becak di jalan protokol.

Menurut dia, pelarangan tersebut untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan-jalan protokol. Terlebih, beberapa orang penarik becak seringkali melanggar tata tertib lalu lintas.

“Sekarang instropeksi, tukang becak sering lawan arus. Saya belasan kali memperingatkan tukang becak yang tidak mentaati peraturan lalu lintas. ‘Asa milik sorangan weh’ (seperti milik sendiri) melawan arus,” kata dia.

Menurutnya, meski berbeda dengan kendaraan bermotor, namun untuk ketertiban di jalan, para penarik becak tetap saja harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Jangan memaksakan diri melanggar peraturan terutama melawan arus, ga ada rasa bersalah,” kata dia.

Pada Senin (31/7) pagi, para penarik becak yang beroperasi di jalur protokol memprotes kebijakan pemerintah terkait penerapan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3. Mereka yang kedapatan beroperasi di jalan protokol akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250.000. (Ant)