Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai memverifikasi dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan tambahan untuk bakal calon Bupati/Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai peserta Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Garut pada 12 Februari 2018.
“Iya diverifikasi, baik administrasi maupun faktual,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, ada enam pasangan dari jalur partai politik dan jalur perseorangan yang mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada Garut ke KPU Garut pada 10 Januari 2018.
Namun para pasangan itu, kata dia, masih ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, termasuk jumlah dukungan KTP untuk pasangan dari perseorangan.
“Proses penerimaan berkas persyaratan sudah selesai,” katanya.
Hilwan menyampaikan, dokumen persyaratan bagi empat pasangan yang didukung partai politik dan dua pasangan dari jalur perseorangan akan dilakukan proses penelitian administrasi lebih lanjut oleh petugas KPU.
“Iya calon dari parpol maupun perseorangan akan ada proses penelitian administrasi,” katanya.
Ia menyebutkan, dua pasangan perseorangan yakni Soni-Usep menyerahkan berkas kekurangan sebanyak 170 ribu dukungan dan pasangan Suryana-Wiwin menyerahkan berkas dukungan perbaikan sebanyak 160 ribu dukungan.
Pasangan itu, kata dia, sesuai peraturan KPU harus memenuhi syarat minimal dukungan KTP warga Garut sebanyak 117.346 dukungan tersebar di 22 dari 42 Kecamatan di Garut.
“Mereka dapat lolos persyaratan menjadi calon bupati apabila memenuhi syarat minimal 117.346 dukungan,” katanya.
Ia menambahkan, lolos dan tidaknya seluruh pasangan peserta Pilkada Garut akan diumumkan pada 12 Februari, selanjutnya 13 Februari penentuan nomor urut.
“Untuk hasilnya bagaimana memenuhi persyaratan atau tidak, nanti akan diumumkan secara resmi,” katanya. (Ant)




