Satpol PP Cirebon Kirim Surat Peringatan ke Pedagang Kaki Lima

Cirebon, 20/10 (Antara) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon, Jawa Barat, melayangkan surat peringatan ketiga kepada pedagang kaki lima di sepanjang Jl Dr Sudarsono agar mereka segera meninggalkan lokasi tersebut.

“Kami memberikan surat peringatan ketiga, kepada kurang lebih seratusan PKL di sepanjang jalan Sudarsono Kota Cirebon,” kata Kasi Dalop Satpol PP Kota Cirebon, Herbinawan di Cirebon, Jumat.

Menurut dia, surat tersebut harus segera ditindaklanjuti selama tiga hari kedepan dan kalau para PKL tidak segera pindah, maka dengan terpaksa petugas Satpol PP akan turun tangan untuk melakukan penertiban.

Herbinawan mengatakan, keberadaan lapak pedagang kaki lima (PKL) menutupi jalur pejalan kaki, padahal jalur itu peruntukannya bukan untuk berdagang.

“Yang jelas para PKL ini sudah mengganggu pejalan kaki yang ingin menggunakan jalur khusus jalan kaki,” tuturnya.

Selain mengganggu itu lapak PKL juga melanggar peraturan daerah (perda) sebab mereka menggunakan bahu jalan atau trotoar untuk berjualan.

Dia menambahkan, di jalan yang sama sudah pernah dilakukan penertiban terhadap PKL, namun sekarang ini jalan tersebut sudah mulai ramai kembali sehingga perlu ditertibkan kembali.

“PKL di sini sudah pernah kami tertibkan sekitar empat tahun yang lalu, tapi kini malah muncul kembali, karena itu kami peringatkan lagi untuk tidak berjualan kembali,” katanya lagi.